Jumat, 24 Maret 2017

KEBIJAKAN PENGELOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Pengelolaan sumberdaya alam merupakan pengelolaan lahan, air, tanah, tumbuhan, dan hewan, dengan fokus terutama pada pengelolaan yang mempengaruhi kualitas hidup manusia, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang (Anonim, 2010).
Pengelolaan sumberdaya alam berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Hal itu mencakup rencana penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman hayati, dan industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan, pariwisata, perikanan, dan kehutanan. Itu menunjukkan bahwa manusia dan mata pencahariannya masih bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan (Anonim, 2010).
1.      Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan sektor yang sangat penting dan strategis, bukan hanya pada sektor pada sektor ekonomi tapi juga pada sosial dan politik (Sutikno, 2006).
Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara selama pemerintahan Orde Baru, disebutkan bahwa prioritas pembangunan nasional adalah pada sektor pertanian (Kuncoro, 2002). Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian antara lain melalui peningkatan teknologi, penambahan input, maupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah (Sutikno, 2006).
Di Indonesia, peningkatan teknologi ditunjukkan dengan adanya revolusi hijau pada tahun 1960-1970-an. Perkembangan revolusi hijau terjadi sebagai akibat dari adanya interaksi atau hubungan yang erat antara pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Menurut Tlyy (dalam Sutikno, 2006) perkembangan teknologi pada sektor pertanian meliputi proses mekanisasi dan penemuan varietas unggul.
Sumberdaya atau input yang digunakan dalam produk pertanian biasanya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut (Sutikno, 2006).
  1. Sumberdaya internal (internal resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang berasal dari alam, seperti tanah, air, dan bibit.
  2. Sumberdaya eksternal (external resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang berasal dari luar atau selain sumberdaya alam, seperti traktor, pupuk, pestisida, dan bahan kimia lainnya.
Selain penggunaan teknologi dan penambahan input untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, didukung pula oleh peran pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Di Indonesia, perkembangan sektor pertanian diawali dengan program intensifikasi pertanian (Sutikno, 2006).
2.      Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan pengelolaan sumberdaya alam pada sektor ini adalah untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui usaha pertambangan dengan prinsip good mining practice. Beberapa kegiatannya antara lain sebagai berikut (Anonim, 2012).
  1. Penyusunan regulasi, pedoman teknis, dan standar pertambangan mineral dan batubara panas bumi dan air tanah.
  2. Pembinaan dan pengawasan kegiatan penambangan.
  3. Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
  4. Evaluasi perencanaan produksi dan pemasaran mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
  5. Evaluasi pelaksanaan kebijakan program pengembangan masyarakat di wilayah pertambangan.
3.      Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor perikanan bertujuan untuk mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal, adil, dan lestari melalui keterpaduan antar berbagai pemanfaatan sehingga memberikan kontribusi yang layak bagi pembangunan nasional, pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa kegiatan pokoknya antara lain sebagai berikut (Anonim, 2012).
  1. Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan dalam pengelolaan sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi.
  2. Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara efisien, dan lestari berbasis masyarakat.
  3. Pengembangan sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk pemberdayaan masyarakat dalam  sistem pengawasan.
  4. Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai dengan daya dukung lingkungannya.
  5. Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut dengan negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
4.      Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi hutan secara lebih efisien, optimal, adil, dan berkelanjutan dengan mewujudkan unit-unit pengelolaan hutan produksi lestari dan memenuhi kaidah sustainable forest management (SFM) serta didukung oleh industri kehutanan yang kompetitif. Beberapa kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini antara lain sebagai berikut (Anonim, 2012).
  1. Penetapan kawasan hutan.
  2. Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di luar Jawa.
  3. Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi dan status kawasan hutan.
  4. Pembinaan kelembagaan hutan produksi.
  5. Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan lestari.
  6. Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa lingkungannya.
  7. Konservasi sumber daya hutan
Pengelolaan sumberdaya alam juga kongruen dengan konsep pembangunan berkelanjutan, sebuah prinsip ilmiah yang membentuk dasar untuk pengelolaan lahan berkelanjutan secara global dan penguasaan lingkungan untuk melestarikan dan menjaga sumberdaya alam (Anonim, 2010).
Pengelolaan sumberdaya alam khususnya berfokus pada pemahaman ilmiah dan tekhnik sumberdaya serta ekologi dan daya dukung sumberdaya ini. Pengelolaan lingkungan juga mirip dengan Pengelolaan sumberdaya alam. Dalam konteks akademik, sosiologi sumberdaya alam sangat terkait erat dengan lingkungan, namun berbeda dengan pengelolaan sumberdaya alam. dengan kata lain, pokok perhatian berkisar pada ekologi terapan (applied ecology) dan lingkungan kehidupan manusia (human environment) (Anonim, 2010).
Ekologi terapan menyangkut kegiatan manusia di bidang pengelolaan sumberdaya alam, dalam hubungan ini manusia secara langsung terlibat dalam serangkaian langkah kegiatan yang membawa dampak ekologis. Hal itu dimungkinkan karena manusia mengendalikan ekosistem dengan cara pengelolaan sumber alamnya yang dapat menguntungkan ataupun merugikan keadaan ekologi dan tata lingkungannya. Masalahnya kini berpokok pada pola dan arah pengelolaan ekosistem yang dapat membawa hasil optimal bagi kehidupan manusia secara terus-menerus atau secara berkelanjutan (Sutikno, 2006).
Penafsiran tentang pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) diartikan sebagai daya upaya untuk memenuhi kebutuhan generasi kini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi-generasi mendatang. Dengan kata lain, proses pembangunan harus bisa berlangsung secara terus-menerus dan sambung-menyambung.
Oleh karena itu, dalam pengelolaan sumberdaya alam harus dilakukan secara hati-hati dan penuh rasa tanggung jawab agar tidak memberikan dampak pada orang lain, baik untuk saat ini maupun untuk masa yang akan datang (Sutikno, 2006).
Secara umum, pengelolaan sumberdaya alam yang bertanggungjawab dapat diartikan sebagai proses pengelolaan sumberdaya alam yang sesuai dengan kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang. Selain itu, dalam proses pengambilan sampai dengan pengolahannya tidak menimbulkan biaya atau kerugian yang harus ditanggung oleh orang lain, baik saat ini maupun masa yang akan datang. Menurut Suparmoko (dalam Sutikno, 2006), kebijakan sumberdaya alam yang bertanggungjawab terhadap generasi saat ini maupun generasi yang akan datang adalah terdiri dari satu himpunan peraturan serta tindakan yang berhubungan dengan penggunaan sumberdaya alam untuk membuat perekonomian bekerja secara efisien serta dapat bertahan dalam waktu yang tak terbatas, tidak menurunkan pola konsumsi agregat, tanpa tidak dipulihkannya lingkungan fisik yang rusak maupun tanpa menimbulkan risiko yang besar bagi generasi yang akan datang, tetapi justru sebaliknya akan membuat generasi yang akan datang lebih sejahtera (Sutikno, 2006).
Menurut Sutikno (2006), dengan merealisasikan sistem pengambilan keputusan di bidang pengelolaan sumberdaya alam secara partisipatif, transparan, dan akuntabel merupakan hal yang penting dan strategis untuk mencegah eksploitasi/pengurasan sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan hidup, serta untuk mewujudkan prinsip sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan bisa digunakan dalam jangka waktu yang paling lama (antar generasi) untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable development).
Salah satu masalah pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup adalah bagaimana agar kepentingan ekonomi dan lingkungan bisa berjalan. Untuk mengatasinya saat ini muncul konsep baru, yaitu dengan menggunakan pendekatan standarisasi mutu lingkungan bagi produsen barang maupun jasa, standarisasi mutu lingkungan tersebut disebut ISO 14000 (Sutikno, 2006).
Untuk menciptakan sistem pengelolaan lingkungan yang baik maka muncul ISO 14000. Lingkup ISO 14000 mencakup bahan baku dari perangkat dan Sistem Pengelolaan Lingkungan (SPL) atau Environmental Management System (EMS) (Hale dalam Sutikno, 2006). Seri ISO 14000 ini bisa mendorong atau sebagai alat pendukung ketentuan atau peraturan perundang-undangan suatu negara. Karena penentuan ambang batas serta tolak ukur kualitas lingkungan, tingkat pencemaran, atau kadar suatu zat pencemar tetap menjadi wewenang pemerintah yang bersangkutan, misalnya untuk Indonesia akan disesuaikan dengan SNI (Standar Nasional Indonesia). Sistem pengelolaan lingkungan mempunyai makna penting dalam membantu suatu unit organisasi (industri, usaha, dan sebagainya) dalam merumuskan lingkungan yang baik (Sutikno, 2006).
Seri ISO 14000 dikembangkan dari standar ISO 9000 yang mencakup tiga kualitas suatu produk untuk dapat memperkuat sistem dalam persaingan, yaitu keunggulan dalam harga, kualitas, dan pengadaan. Oleh karena itu, ISO 9000 juga mempunyai hubungan erat dengan manajemen mutu. Sedangkan ISO 14000 ditujukan terutama untuk lebih meningkatkan citra baik suatu kegiatan bisnis terhadap lingkungan hidup (Sutikno, 2006).

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Natural Resource Management. (On-line) www.wikipedia.org [diakses tanggal 18 Mei 2012]

Anonim. 2012. Bab 32: Perbaikan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. (On-line) www.batan.go.id [diakses tanggal 7 Juni 2012]

Kuncoro, Mudrajad. 2002. Ekonomika Pembangunan: Teori, Masalah, dan Kebijakan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN

Sutikno & Maryunani. 2006. Ekonomi Sumberdaya Alam. Malang: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentarnya.