PENGELOLAAN SUMBER
DAYA ALAM
Pengelolaan sumberdaya alam merupakan
pengelolaan lahan, air, tanah, tumbuhan, dan hewan, dengan fokus terutama pada
pengelolaan yang mempengaruhi kualitas hidup manusia, baik untuk generasi
sekarang maupun yang akan datang (Anonim, 2010).
Pengelolaan sumberdaya alam berkaitan
dengan interaksi antara manusia dengan lingkungannya. Hal itu mencakup rencana
penggunaan lahan, pengelolaan air, konservasi keanekaragaman hayati, dan
industri keberlanjutan, seperti pertanian, pertambangan, pariwisata, perikanan,
dan kehutanan. Itu menunjukkan bahwa manusia dan mata pencahariannya masih
bergantung pada kesehatan dan produktivitas lingkungan (Anonim, 2010).
1.
Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertanian
Sektor pertanian merupakan sektor yang
sangat penting dan strategis, bukan hanya pada sektor pada sektor ekonomi tapi
juga pada sosial dan politik (Sutikno, 2006).
Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara
selama pemerintahan Orde Baru, disebutkan bahwa prioritas pembangunan nasional
adalah pada sektor pertanian (Kuncoro, 2002). Upaya-upaya yang telah dilakukan
pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian antara lain melalui peningkatan
teknologi, penambahan input, maupun melalui kebijakan-kebijakan pemerintah
(Sutikno, 2006).
Di Indonesia, peningkatan teknologi
ditunjukkan dengan adanya revolusi hijau pada tahun 1960-1970-an. Perkembangan
revolusi hijau terjadi sebagai akibat dari adanya interaksi atau hubungan yang
erat antara pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Menurut Tlyy (dalam
Sutikno, 2006) perkembangan teknologi pada sektor pertanian meliputi proses
mekanisasi dan penemuan varietas unggul.
Sumberdaya atau input yang digunakan dalam
produk pertanian biasanya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut
(Sutikno, 2006).
- Sumberdaya internal (internal resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang
berasal dari alam, seperti tanah, air, dan bibit.
- Sumberdaya eksternal (external resources), sumberdaya ini merupakan sumberdaya yang
berasal dari luar atau selain sumberdaya alam, seperti traktor, pupuk,
pestisida, dan bahan kimia lainnya.
Selain penggunaan teknologi dan penambahan
input untuk meningkatkan produksi sektor pertanian, didukung pula oleh peran
pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Di Indonesia, perkembangan sektor
pertanian diawali dengan program intensifikasi pertanian (Sutikno, 2006).
2.
Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Pertambangan
Tujuan pengelolaan sumberdaya alam pada sektor
ini adalah untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan sumber daya
mineral, batubara, panas bumi dan air tanah melalui usaha pertambangan dengan
prinsip good mining practice. Beberapa kegiatannya antara lain sebagai
berikut (Anonim, 2012).
- Penyusunan regulasi, pedoman teknis, dan standar
pertambangan mineral dan batubara panas bumi dan air tanah.
- Pembinaan dan pengawasan kegiatan penambangan.
- Pengawasan produksi, pemasaran, dan pengelolaan
mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
- Evaluasi perencanaan produksi dan pemasaran
mineral dan batubara, panas bumi dan air tanah.
- Evaluasi pelaksanaan kebijakan program
pengembangan masyarakat di wilayah pertambangan.
3.
Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Perikanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor
perikanan bertujuan untuk mengelola dan mendayagunakan potensi
sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal, adil, dan
lestari melalui keterpaduan antar berbagai pemanfaatan sehingga memberikan
kontribusi yang layak bagi pembangunan nasional, pembangunan daerah, dan
peningkatan kesejahteraan rakyat. Beberapa kegiatan pokoknya antara lain
sebagai berikut (Anonim, 2012).
- Perumusan kebijakan dan penyusunan peraturan dalam pengelolaan
sumberdaya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi.
- Pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara
efisien, dan lestari berbasis masyarakat.
- Pengembangan sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance)
dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk pemberdayaan masyarakat
dalam sistem pengawasan.
- Penataan ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sesuai
dengan daya dukung lingkungannya.
- Percepatan penyelesaian kesepakatan dan batas wilayah laut dengan
negara tetangga, khususnya dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Papua New
Guinea, dan Timor Leste.
4.
Pengelolaan Sumberdaya Alam pada Sektor Kehutanan
Pengelolaan sumberdaya alam pada sektor
kehutanan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk
memanfaatkan potensi hutan secara lebih efisien, optimal, adil, dan berkelanjutan
dengan mewujudkan unit-unit pengelolaan hutan produksi lestari dan memenuhi
kaidah sustainable forest management (SFM) serta didukung oleh industri
kehutanan yang kompetitif. Beberapa kegiatan pokok yang tercakup dalam program
ini antara lain sebagai berikut (Anonim, 2012).
- Penetapan kawasan hutan.
- Penetapan kesatuan pengelolaan hutan khususnya di
luar Jawa.
- Penatagunaan hutan dan pengendalian alih fungsi
dan status kawasan hutan.
- Pembinaan kelembagaan hutan produksi.
- Pengembangan sertifikasi pengelolaan hutan
lestari.
- Pengembangan hasil hutan non-kayu dan jasa
lingkungannya.
- Konservasi sumber daya hutan
Pengelolaan sumberdaya alam juga kongruen
dengan konsep pembangunan berkelanjutan, sebuah prinsip ilmiah yang membentuk
dasar untuk pengelolaan lahan berkelanjutan secara global dan penguasaan
lingkungan untuk melestarikan dan menjaga sumberdaya alam (Anonim, 2010).
Pengelolaan sumberdaya alam khususnya
berfokus pada pemahaman ilmiah dan tekhnik sumberdaya serta ekologi dan daya
dukung sumberdaya ini. Pengelolaan lingkungan juga mirip dengan Pengelolaan
sumberdaya alam. Dalam konteks akademik, sosiologi sumberdaya alam sangat
terkait erat dengan lingkungan, namun berbeda dengan pengelolaan sumberdaya
alam. dengan kata lain, pokok perhatian berkisar pada ekologi terapan (applied ecology) dan lingkungan
kehidupan manusia (human environment) (Anonim, 2010).
Ekologi terapan menyangkut kegiatan manusia
di bidang pengelolaan sumberdaya alam, dalam hubungan ini manusia secara
langsung terlibat dalam serangkaian langkah kegiatan yang membawa dampak
ekologis. Hal itu dimungkinkan karena manusia mengendalikan ekosistem dengan
cara pengelolaan sumber alamnya yang dapat menguntungkan ataupun merugikan
keadaan ekologi dan tata lingkungannya. Masalahnya kini berpokok pada pola dan
arah pengelolaan ekosistem yang dapat membawa hasil optimal bagi kehidupan
manusia secara terus-menerus atau secara berkelanjutan (Sutikno, 2006).
Penafsiran tentang pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development)
diartikan sebagai daya upaya untuk memenuhi kebutuhan generasi kini tanpa
mengorbankan kebutuhan generasi-generasi mendatang. Dengan kata lain, proses
pembangunan harus bisa berlangsung secara terus-menerus dan sambung-menyambung.
Oleh karena itu, dalam pengelolaan
sumberdaya alam harus dilakukan secara hati-hati dan penuh rasa tanggung jawab
agar tidak memberikan dampak pada orang lain, baik untuk saat ini maupun untuk
masa yang akan datang (Sutikno, 2006).
Secara umum, pengelolaan sumberdaya alam
yang bertanggungjawab dapat diartikan sebagai proses pengelolaan sumberdaya
alam yang sesuai dengan kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kebutuhan generasi
yang akan datang. Selain itu, dalam proses pengambilan sampai dengan
pengolahannya tidak menimbulkan biaya atau kerugian yang harus ditanggung oleh
orang lain, baik saat ini maupun masa yang akan datang. Menurut Suparmoko
(dalam Sutikno, 2006), kebijakan sumberdaya alam yang bertanggungjawab terhadap
generasi saat ini maupun generasi yang akan datang adalah terdiri dari satu
himpunan peraturan serta tindakan yang berhubungan dengan penggunaan sumberdaya
alam untuk membuat perekonomian bekerja secara efisien serta dapat bertahan
dalam waktu yang tak terbatas, tidak menurunkan pola konsumsi agregat, tanpa
tidak dipulihkannya lingkungan fisik yang rusak maupun tanpa menimbulkan risiko
yang besar bagi generasi yang akan datang, tetapi justru sebaliknya akan
membuat generasi yang akan datang lebih sejahtera (Sutikno, 2006).
Menurut Sutikno (2006), dengan
merealisasikan sistem pengambilan keputusan di bidang pengelolaan sumberdaya
alam secara partisipatif, transparan, dan akuntabel merupakan hal yang penting
dan strategis untuk mencegah eksploitasi/pengurasan sumberdaya alam dan
kerusakan lingkungan hidup, serta untuk mewujudkan prinsip sumberdaya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan bisa digunakan dalam jangka waktu
yang paling lama (antar generasi) untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan (sustainable development).
Salah satu masalah pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup adalah bagaimana agar kepentingan ekonomi dan
lingkungan bisa berjalan. Untuk mengatasinya saat ini muncul konsep baru, yaitu
dengan menggunakan pendekatan standarisasi mutu lingkungan bagi produsen barang
maupun jasa, standarisasi mutu lingkungan tersebut disebut ISO 14000 (Sutikno,
2006).
Untuk menciptakan sistem pengelolaan
lingkungan yang baik maka muncul ISO 14000. Lingkup ISO 14000 mencakup bahan
baku dari perangkat dan Sistem Pengelolaan Lingkungan (SPL) atau Environmental Management System (EMS)
(Hale dalam Sutikno, 2006). Seri ISO 14000 ini bisa mendorong atau sebagai alat
pendukung ketentuan atau peraturan perundang-undangan suatu negara. Karena
penentuan ambang batas serta tolak ukur kualitas lingkungan, tingkat
pencemaran, atau kadar suatu zat pencemar tetap menjadi wewenang pemerintah
yang bersangkutan, misalnya untuk Indonesia akan disesuaikan dengan SNI
(Standar Nasional Indonesia). Sistem pengelolaan lingkungan mempunyai makna
penting dalam membantu suatu unit organisasi (industri, usaha, dan sebagainya)
dalam merumuskan lingkungan yang baik (Sutikno, 2006).
Seri ISO 14000 dikembangkan dari standar
ISO 9000 yang mencakup tiga kualitas suatu produk untuk dapat memperkuat sistem
dalam persaingan, yaitu keunggulan dalam harga, kualitas, dan pengadaan. Oleh
karena itu, ISO 9000 juga mempunyai hubungan erat dengan manajemen mutu. Sedangkan
ISO 14000 ditujukan terutama untuk lebih meningkatkan citra baik suatu kegiatan
bisnis terhadap lingkungan hidup (Sutikno, 2006).
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Natural
Resource Management. (On-line) www.wikipedia.org [diakses tanggal 18 Mei 2012]
Anonim. 2012. Bab
32: Perbaikan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan
Hidup. (On-line) www.batan.go.id [diakses tanggal 7 Juni 2012]
Kuncoro, Mudrajad. 2002. Ekonomika Pembangunan: Teori, Masalah, dan
Kebijakan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Sutikno
& Maryunani. 2006. Ekonomi Sumberdaya
Alam. Malang: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentarnya.