Istilah
– Istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual
1.
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang
yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih
lanjut hak dari orang tersebut di atas.
