Senin, 04 Januari 2016

Studi Kasus Kewarga Negaraan


Studi kasus

Kisah cinta yang unik antara seorang wanita asal Bridgewater, Britania Raya dengan seorang pria asal Padang, Sumatera Barat, menghebohkan dunia maya. Berdasarkan foto-foto yang diunggah lewat Facebook, Jennifer Brocklehurst(WNA) dan Bayu Kumbara(WNI) menikah pada Minggu, 9 Agustus lalu.
Uniknya, pernikahan yang menghebohkan jagat maya ini tak berlangsung semudah itu. Lewat akun Tilt milik Jennifer, ia menjelaskan bagaimana saat ia jatuh cinta dengan Bayu yang diketahui lulusan Universitas Andalas jurusan Antropologi. 



jennifer dan bayu harus mengumpulkan dana untuk melaksanakan pernikahan dan harus mengurus status kewarganegaraannya. semua itu tidaklah mudah bagi mereka berdua nemun dengan usaha yang mereka lakukan sekarang mereka berdua telah menikah.

Kesimpulan
        Karena Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan Pasal 7 UU No.62 Tahun 1958, apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa. Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor. Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentarnya.