1. Studi
Kasus
Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)
Indonesia
menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62
Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat
memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus
kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus
dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu
terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang
berlaku bagi WNA biasa. Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini
mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus
diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya.
Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis
keberadaannya
di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri
memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai
sponsor. Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus
segera dialihkan dalam waktu satu tahun. Seorang wanita WNA tidak dapat
bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya
dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI,
perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.2. Anak hasil perkawinan campuran
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan
anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan
Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia
setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang
bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak
yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi
tanpa kewarga-negaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari
perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara
Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak
mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak
terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan
anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi
anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai
negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun
suami.
2. Menjadi warganegara asing
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari
perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya
dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan
Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus
terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi
perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3
UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk
memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan
berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih
terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya
kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya
yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun
atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan
kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah)
menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan
ayahnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentarnya.