Minggu, 09 November 2014

MANUSIA DAN KEADILAN


A.    PENGERTIAN KEADILAN
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.  Kelayakan sendiri dapat diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang yang berbeda. Dalam hal mengerjakan hal yang sma seseorang harus mendapat haril dan perlakuan yang sama. Jika tidak, Pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Menurut Plato, keadilan di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates seorang ilmuan yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurutnya keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Yang mendasari keadilan pada pemerintahan yaitu pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : keadilan terjadi bila masing-masing telah melaksankan kewajibannya. Namun pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat umum, keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. jika kita tidak menjalankan salah satu dari kedua hal tersebut maka akan terjadi hal yang buruk.

B.     KEADILAN SOSIAL
Keadilan adalah salah satu sila kelima dari dasar Negara kita. Yang berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahirnya pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahtraan sebagai salah satu dasar Negara. Yang memiliki pengertian kesejahtraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesi” menulis sebagai berikut :keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang eonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Semua itu diuraikan secara terperinci sebagai berikut:
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan social mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.11/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamatan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Untuk mewujudkan keadilah kita harus memupuk sikap sikap yang memiliki dasar keadilan.
Jika sudah di laksanakan maka, Asas yang menuju dan terciptanya keadilan social itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu:
1)      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2)      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3)      Pemerataan pembagian pendapatan.
4)      Pemerataan kesempatan kerja.
5)      Pemerataan kesempatan berusaha.
6)      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khusunya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7)      Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air.
8)      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan dan ketidak adilah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena manusia mengalaminya setiap hari.

C.    BERBAGAI MACAM KEADILAN
a.       Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat plato itu disebut Keadilan Moral. Sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan Legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptikan pertentangan dan ketidak serasihan.
b.      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-ha yang sama diperlakukan secaara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c.       Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahtraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

D.    KEJUJURAN
Kejujuran adalah apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Barang siapa bertindak jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
Orang bodoh yang jujur adalah lebih baikdari pada orang pandai yang lancing.
Karena pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadapkesalahan atau dosa.
Adapun kesadaan moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Disitu mausia dihadapkan kepada pilih antara yang halal dan yang haram.
Kejujuran bersanghkut erat dengan masalah nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia.
Bertolok ukur hati nurani. Manusia dapat ditebak perasaan moril dan susilanya, yaitu perasaan yang dihayati bila ia harus menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk, benar atau salah. Hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran.
Nilai-nilai etis ini dikaitkan dengan hubungan manusai dengan manusialain. Selain ditunjukan kepada sesame manusia, hati nurani berkaitan erat juga dalam hubunga manusia dengan tuhan.
Beberapa hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan, karena social ekonomi, terpaksa ingin popular, karena sopan santun dan untuk mendidik.

E.     KECURANGAN
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang degan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan paling senag bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-sebab orang melakukan kecurangan. Dilihat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik.
Dalam perwayangan soal baik dan buruk ini juga diajukan tidak secara teori, juga tidak ditunjukan jelas apakah yang menjadi ukuran baik. Namun terang sekali ajaran perwayangan secara konkrit, ksatria yang dianggap sebagai wakil kebaikan, kalau berperang melawan raksasa sebagai wakil kebalikan baik itu, tentu memang: tidak selalu segera, tetapi kemenangan terakhir tentulah pada kebaikan.
Dalam tingkah laku yang kongkrit kita msih sulit membedakan mana tingkah laku yang baik dan mana lagi yang sebaliknya.
Semua itu bisa kita lihat di cerita pewayangan yang banyak menceritakan kebaikan melawan keburukan.

F.     PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati namanya tetap baik.
Ada peribahasa berbunyi “dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya lebih baik mati dari pada malu. Betapa besarnya nilai nama baik sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Penjagaan nama baik berhubungan erat dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, adalah cara berbahasa, bergaul, sopan santun, disiplin dan perbuaan.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a)      Manusia menurut sifat dasarnya adalah mahluk moral
b)      Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada haekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuan moral atau tidak sesuai dengan ahlak. Ahlak berarti penciptaan.
Ada tiga macam godaan yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Jika kita tidak dapat menjaga hawa nafsu kita akan terperangkap kedalam jurang kenisaan.
Jika kita terjerumus maka akan hancurlah nama baik kita disaat itu terjadi.

G.    PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertakwa kepada tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah tuahn pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikan seperti siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan dkarena adanya pergaulan. Karena padadasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya adalah pembalasan.


H.    PENGALAMAN PRIBADI
saya disini akan menceritakan pengalaman pribadi saya tentang manusia dan keadilan. Manusia dan keadilan sendiri sudah di jelaskan di bagian atas.
Pengalaman yang saya punya dari keadilan yaitu, masalah sederhana di saat masih SMP dimana saya belum terlalu mengerti keadilan yang sebenarnya. Dulu saya menganggap keadilan itu harus disama samakan. Apa yang dia dapat saya harus dapat juga.
Misalnya dulu sewaktu SMP saya dan sepupu saya masuk sekolah yang sama dan sering berangkat bersama. Rumah dia lebih jauh dari rumah saya tetapi setiap berangkat di selalu menjemput saya kerumah. Dan di saat istirahat jajan kami sering bersama. Nah disanalah saya menginginkan keadilan dimana uangjajan saya ingin sama dengan dia yang rumahya lebih jauh dari pada saya.
Disaat pulang sekolah saya bilang ke ibu saya untuk di tambahkan uang jajan sekolah agar sama dengan sepupu saya. tapi yang ada saya ditegor dan di jelaskan bahwa uang jajan saya dulu sudah cukup.
Karena saya berangkat kesekolah berjalan kaki sedangkan sepupu saya naik kendaraan umum untuk berangkat sekolah. Jadi wajar bila uang jajanya dua kali lipat uang jajan saya.
Maka dari situ lah saya mulai belajar bahwa keadilan itu harus sesuai dengan kebutuhan dan golongan masing-masing. Dan tidak bisa di sama samakan dengan individu lain.
Sekian pengalam pribadi saya tentang manusia dan keadilan. Mohon maaf bila ada salah kata dalam pengtikan kali ini. Saya ucapkan terimakasih atas partisipasinya telah membaca tulisan saya kali ini.

I.       DAFTAR PUSTAKA

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentarnya.