A.
PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
sendiri dapat diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang yang berbeda. Dalam hal mengerjakan hal yang sma seseorang harus mendapat
haril dan perlakuan yang sama. Jika tidak, Pelanggaran terhadap proporsi
tersebut berarti ketidak adilan.
Menurut Plato, keadilan di proyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri, perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates seorang ilmuan yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurutnya keadilan tercipta
bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Yang mendasari keadilan pada pemerintahan yaitu pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat lain : keadilan
terjadi bila masing-masing telah melaksankan kewajibannya. Namun pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat umum, keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak
pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. jika kita tidak
menjalankan salah satu dari kedua hal tersebut maka akan terjadi hal yang buruk.
B.
KEADILAN
SOSIAL
Keadilan adalah salah satu sila kelima
dari dasar Negara kita. Yang berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.”
Dalam dokumen lahirnya pancasila
diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahtraan sebagai salah satu dasar Negara.
Yang memiliki pengertian kesejahtraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
“keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesi” menulis sebagai berikut
:keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia
yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang eonomi
ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Semua itu diuraikan secara terperinci
sebagai berikut:
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan
rakyat sementara 1966 memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan social mengandung prinsip
bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hokum,
politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.11/MPR/1978
tentang pedoman penghayatan dan pengamatan pancasila (ekaprasetia pancakarsa)
dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
Dengan sila keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Untuk mewujudkan keadilah kita harus
memupuk sikap sikap yang memiliki dasar keadilan.
Jika sudah di laksanakan maka, Asas yang
menuju dan terciptanya keadilan social itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu:
1) Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2) Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3) Pemerataan
pembagian pendapatan.
4) Pemerataan
kesempatan kerja.
5) Pemerataan
kesempatan berusaha.
6) Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khusunya bagi generasi muda dan
kaum wanita.
7) Pemerataan
penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air.
8) Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan dan ketidak adilah tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia karena manusia mengalaminya setiap hari.
C.
BERBAGAI
MACAM KEADILAN
a. Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat keadilan dan hokum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam
suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat plato itu disebut Keadilan Moral.
Sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan Legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian
untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptikan pertentangan dan ketidak serasihan.
b. Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bila hal-ha yang sama diperlakukan secaara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahtraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
D.
KEJUJURAN
Kejujuran adalah apa yang dikatakan seseorang sesuai
dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Barang siapa bertindak jujur serta bertindak sesuai
dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar.
Orang bodoh yang jujur adalah lebih baikdari pada
orang pandai yang lancing.
Karena pada hakekatnya jujur atau kejujuran
dilandasi oleh kesadaaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya
sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadapkesalahan atau dosa.
Adapun kesadaan moral adalah kesadaran tentang diri
kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik
buruk. Disitu mausia dihadapkan kepada pilih antara yang halal dan yang haram.
Kejujuran bersanghkut erat dengan masalah nurani. Menurut
M.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat berfikir, yang disebut nurani
adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia.
Bertolok ukur hati nurani. Manusia dapat ditebak
perasaan moril dan susilanya, yaitu perasaan yang dihayati bila ia harus
menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk, benar atau salah. Hati nurani
bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya
memiliki kejujuran.
Nilai-nilai etis ini dikaitkan dengan hubungan
manusai dengan manusialain. Selain ditunjukan kepada sesame manusia, hati
nurani berkaitan erat juga dalam hubunga manusia dengan tuhan.
Beberapa hal yang menyebabkan orang berbuat tidak
jujur, mungkin karena tidak rela, mungkin karena pengaruh lingkungan, karena social
ekonomi, terpaksa ingin popular, karena sopan santun dan untuk mendidik.
E.
KECURANGAN
Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang degan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga
dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi
serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar
dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan paling senag bila
masyarakat di sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-sebab orang melakukan kecurangan. Dilihat
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik.
Dalam perwayangan soal baik dan buruk
ini juga diajukan tidak secara teori, juga tidak ditunjukan jelas apakah yang
menjadi ukuran baik. Namun terang sekali ajaran perwayangan secara konkrit,
ksatria yang dianggap sebagai wakil kebaikan, kalau berperang melawan raksasa sebagai
wakil kebalikan baik itu, tentu memang: tidak selalu segera, tetapi kemenangan
terakhir tentulah pada kebaikan.
Dalam tingkah laku yang kongkrit kita
msih sulit membedakan mana tingkah laku yang baik dan mana lagi yang
sebaliknya.
Semua itu bisa kita lihat di cerita
pewayangan yang banyak menceritakan kebaikan melawan keburukan.
F.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
namanya tetap baik.
Ada peribahasa berbunyi “dari pada
berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya lebih baik mati dari pada
malu. Betapa besarnya nilai nama baik sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Penjagaan nama baik berhubungan erat
dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak
baik itu adalah tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku
dan perbuatan itu, adalah cara berbahasa, bergaul, sopan santun, disiplin dan
perbuaan.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik
dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a) Manusia
menurut sifat dasarnya adalah mahluk moral
b) Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada haekatnya pemulihan nama baik
adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya
tidak sesuai dengan ukuan moral atau tidak sesuai dengan ahlak. Ahlak berarti
penciptaan.
Ada tiga macam godaan yaitu
derajat/pangkat, harta dan wanita. Jika kita tidak dapat menjaga hawa nafsu
kita akan terperangkap kedalam jurang kenisaan.
Jika kita terjerumus maka akan hancurlah
nama baik kita disaat itu terjadi.
G.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atau
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang
menyatakan bahwa tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertakwa kepada tuhan
diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah tuahn pun diberikan
pembalasan dan pembalasan yang diberikan seperti siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan dkarena adanya
pergaulan. Karena padadasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk social. Dalam
bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya adalah pembalasan.
H.
PENGALAMAN
PRIBADI
saya disini akan menceritakan pengalaman
pribadi saya tentang manusia dan keadilan. Manusia dan keadilan sendiri sudah
di jelaskan di bagian atas.
Pengalaman yang saya punya dari keadilan
yaitu, masalah sederhana di saat masih SMP dimana saya belum terlalu mengerti
keadilan yang sebenarnya. Dulu saya menganggap keadilan itu harus disama samakan.
Apa yang dia dapat saya harus dapat juga.
Misalnya dulu sewaktu SMP saya dan
sepupu saya masuk sekolah yang sama dan sering berangkat bersama. Rumah dia
lebih jauh dari rumah saya tetapi setiap berangkat di selalu menjemput saya
kerumah. Dan di saat istirahat jajan kami sering bersama. Nah disanalah saya
menginginkan keadilan dimana uangjajan saya ingin sama dengan dia yang rumahya
lebih jauh dari pada saya.
Disaat pulang sekolah saya bilang ke ibu
saya untuk di tambahkan uang jajan sekolah agar sama dengan sepupu saya. tapi
yang ada saya ditegor dan di jelaskan bahwa uang jajan saya dulu sudah cukup.
Karena saya berangkat kesekolah berjalan
kaki sedangkan sepupu saya naik kendaraan umum untuk berangkat sekolah. Jadi wajar
bila uang jajanya dua kali lipat uang jajan saya.
Maka dari situ lah saya mulai belajar
bahwa keadilan itu harus sesuai dengan kebutuhan dan golongan masing-masing. Dan
tidak bisa di sama samakan dengan individu lain.
Sekian pengalam pribadi saya tentang
manusia dan keadilan. Mohon maaf bila ada salah kata dalam pengtikan kali ini. Saya
ucapkan terimakasih atas partisipasinya telah membaca tulisan saya kali ini.
I.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentarnya.