Kebijakan Tata Lingkungan Pertambangan
Kebijakan tata lingkungan pertambangan memang dibutuhkan bagi usaha pertambangan dalam kelanjutan usaha pertambangan yang berkesinambungan. Sebab usaha pertambangan akan bersinggungan dalam sebelum, memulai, atau sesudah kegiatan penambangan. Agar tercipta tambang yang ramah lingkungan. Berdasarkan UU No 42/1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29 1986 bertujuan untuk:
a) Menciptakan keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan.
b) Terkendalinya manusia Indonesia menjadi Pembina lingkungan.
c) Terciptanya pembangunan berwawasan lingkungan.
d) Terlindungnya Negara dari dampak pembangunan
Kemudian dalam pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling popular adalah AMDAL atau yang dikenal dengan analisis masalah dampak lingkungan yaitu:
a) Meniadakan atau mengurangi resiko
b) Mengoptimalkan hasil pembangunan
c) Meniadakan atau mencegah pertikaian
AMDAL merupakan suatu studi yang dilaksanakan secara sadar dan berencana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan. AMDAL itu sendiri terdiri dari:
a) Kerangka acuan dampak lingkungan
b) ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
c) Rencana pengelolaan lingkungan (RKL)